Assalamu alaikum''wr'wb segala puji kita haturkan pada robb semesta alam, shalwat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi muhammad'SAW yang telah membingbing umatnya kejalan yang benar, sebelumnya kami mohon ma'af apa bila blog ini masih ada kekurangan yang kami buat/tulis ,maka barang siapa yng sengaja /tidak sengaja melirik blog kami kiranya kami sangat membutuhkan kritikan dan saran dari saudara'',di ahiri kata dengan tema, KEDEWASA'AN DALAM BER ORGANISASI.
Sabtu, 31 Desember 2011
perjalanan seorang guru ngaji
Guru Madjid dan Tukang Cukur
Siang begitu panas menyengat para penjual dan pembeli di pasar, di bilangan Pekojan, Jakarta Barat. Di saat itu, seorang tukang cukur ngobrol dengan tukang kain.
“Ah, tumbenan amat nih hari lagi sepi,” keluh tukang cukur. “Dagangan lu rame, Jid?” Tanya tukang cukur pada tukang kain.
“Namanya juga usaha, ya kagak rame saban hari,” sahut pedagang kain yang tengah duduk sambil melipat satu dua pakaian.
Keduanya biasa berbincang-bincang tentang usaha masing-masing. Di lain waktu, percakapan pun mengaitkan pedagang lain yang juga mangkal sepanjang pinggir jalan. Mereka sudah lama saling kenal.
Namun, namanya orang pasar, tak sampai mengenal detil masing-masing. Apalagi kegiatan dan status masing-masing di tempat tinggalnya. Meski demikian, tukang cukur dan tukang kain lebih akrab dari yang lain, karena tempat keduanya bersebelahan.
Suatu pagi, tukang cukur memenuhi permintaan tukang kain, yang beberapa waktu sebelumnya, meminta menyambangi rumahnya. Beruntung tukang kain ada di rumah. Ia pun di jamu alakadarnya.
Di luar dugaan, tukang cukur diajak ke masjid. Aneh memang aneh, karena belum masuk waktu sembahyang. Belum keanehan itu lenyap, muncul perintah dari tukang kain.
“Kau duduk dulu di sini sebentar, aku mau ambil sesuatu di rumah. Ada yang ketinggalan.”
Tukang cukur mematuhi saran temannya.
Keanehan tukang cukur makin berkecambah karena tak berapa lama, masjid yang tadinya melompong itu didatangi orang-orang berpeci, berserban dan mengenakan sarung. Dan, mereka menenteng kitab-kitab.
Tukang cukur tak enak hati. Sementara si penjual kain belum juga menunjukkan dahinya. Satu tanda tanya besar membandul dalam hatinya.
“Astagfirullah, ni para kiai hendak berkumpul hingga tiap jengkal sisi masjid hampir tak terlihat. Tepi ngomong-ngomong, ni para kiai, mau ngapain? Kalau mau mengaji, siapa gurunya?” pertanyaan itu berderet-deret di benaknya.
Di saat yang sama, heran pun segera merangkak di benak para kiai. Meskipun dengan ungkapan berbeda, bahasa hati mereka seragam. “Ya Rabbi Ya Karim, siapa ni orang? Beraninya dia bertengger di sebelah tempat duduk Guru? Potongannya potongan pasar pula?”
Tak lama berselang, pedagang kain masuk masjid. Ia disambut takzim para kiai yang melingkari masjid tersebut.
Alangkah terkejutnya tukang cukur itu. Kawan yang kesehariannya berdagang pakaian, adalah guru para kiai itu. Andaikan bukan di dalam masjid dan di hadapan para kiai, entah di pinggir jalan atau di bulakan, ia sudah terjumprit nyungseb ke tanah saking kaget dan malu. Ia kapok lantaran ucapan-ucapannya di pasar selama ini sangat liar, slebor, dan sembarangan.
Pedagang kain, sahabat tukang cukur itu, adalah Guru Abdul Majid, guru para kiai Betawi.
Madjid kecil belajar ilmu agama pada ayahnya. Kemudian pada tahun 1897, pada usia 10 tahun, ia melanjutkan pendidikan di Makkah. Ia berguru kepada Syekh Mukhtar Attharid, Syekh Umar Bajunaid al-Hadrami, Syekh Ali al-Maliki, dan Syekh Sa’id al-Yamani. Di sana menimba ilmu selama 20 tahun. Madjid kembali ke Tanah Air tahun 1914.
Di tanah Betawi, ia terkenal akan penguasaan berbagai ilmu, diantaranya tasawuf, tafsir, ilmu falaq dan ilmu kalam. Ia hapal Al-Quran yang merupakan satu keistimewaan tersendiri di tanah hooft gubernur jenderal ini. Karena itulah, namanya berkibar kencang di kalangan santri dan kiai Betawi. Ia diminta mengajar di majelis-majelis di berbagai tempat.
Karena itulah jadwal Guru Madjid sangat padat. Ia mengajar di Gang Abu dan Gang Sae Kemakmuran, Sawah Besar, Petojo, Batu Tulis, Tanjung Priok, Kramat Senen, Rawa Bangke, Jatinegara, Klender, hingga Tambun-Bekasi.
Sementara itu, di tempat tinggalnya, Guru Madjid juga membuka pengajian. Ia mengajar dari pukul delapan hingga pukul sebelas. Muridnya bukan sembarang murid. Mereka terdiri dari para kiai yang memiliki majelis di kampungnya masing-masing, setingkat kecamatan atau sekurang-kurangnya kelurahan.
Dari majelis-majelis tersebut, lahir ulama-ulama Betawi di kemudian hari. Mereka adalah KH Abdur Razak Makmun Tegal Parang (Katib III Syuriyah PBNU tahun 1967-1971) KH Sayafi’i Hadzami Kebayoran Lama (Rois Syuriyah PBNU 1994-1999), KH Abdullah Syafi’i (pendiri As-syafi’iyah), KH Thohir Rohili (pendiri perguruan Ath-Thohiriyah), KH Najihun Kosambi, dan masih banyak lagi.
Di tengah kesibukannnya Guru Madjid aktif di organisasi Masyumi-NU, anggota Cosangiin (anggota DPRD zaman jepang). Selain itu, dia tidak lupa menuangkan pikirannya dalam bentuk tulisannya. Kitab Taqwimun Nayyirain yang membahas ilmu falaq adalah buah karyanya.
Kesibukan lain dari kiai yang wafat 1947 ini, adalah berjualan pakaian. Ia menghidupi keluarganya dengan keringatnya sendiri.
Siang begitu panas menyengat para penjual dan pembeli di pasar, di bilangan Pekojan, Jakarta Barat. Di saat itu, seorang tukang cukur ngobrol dengan tukang kain.
“Ah, tumbenan amat nih hari lagi sepi,” keluh tukang cukur. “Dagangan lu rame, Jid?” Tanya tukang cukur pada tukang kain.
“Namanya juga usaha, ya kagak rame saban hari,” sahut pedagang kain yang tengah duduk sambil melipat satu dua pakaian.
Keduanya biasa berbincang-bincang tentang usaha masing-masing. Di lain waktu, percakapan pun mengaitkan pedagang lain yang juga mangkal sepanjang pinggir jalan. Mereka sudah lama saling kenal.
Namun, namanya orang pasar, tak sampai mengenal detil masing-masing. Apalagi kegiatan dan status masing-masing di tempat tinggalnya. Meski demikian, tukang cukur dan tukang kain lebih akrab dari yang lain, karena tempat keduanya bersebelahan.
Suatu pagi, tukang cukur memenuhi permintaan tukang kain, yang beberapa waktu sebelumnya, meminta menyambangi rumahnya. Beruntung tukang kain ada di rumah. Ia pun di jamu alakadarnya.
Di luar dugaan, tukang cukur diajak ke masjid. Aneh memang aneh, karena belum masuk waktu sembahyang. Belum keanehan itu lenyap, muncul perintah dari tukang kain.
“Kau duduk dulu di sini sebentar, aku mau ambil sesuatu di rumah. Ada yang ketinggalan.”
Tukang cukur mematuhi saran temannya.
Keanehan tukang cukur makin berkecambah karena tak berapa lama, masjid yang tadinya melompong itu didatangi orang-orang berpeci, berserban dan mengenakan sarung. Dan, mereka menenteng kitab-kitab.
Tukang cukur tak enak hati. Sementara si penjual kain belum juga menunjukkan dahinya. Satu tanda tanya besar membandul dalam hatinya.
“Astagfirullah, ni para kiai hendak berkumpul hingga tiap jengkal sisi masjid hampir tak terlihat. Tepi ngomong-ngomong, ni para kiai, mau ngapain? Kalau mau mengaji, siapa gurunya?” pertanyaan itu berderet-deret di benaknya.
Di saat yang sama, heran pun segera merangkak di benak para kiai. Meskipun dengan ungkapan berbeda, bahasa hati mereka seragam. “Ya Rabbi Ya Karim, siapa ni orang? Beraninya dia bertengger di sebelah tempat duduk Guru? Potongannya potongan pasar pula?”
Tak lama berselang, pedagang kain masuk masjid. Ia disambut takzim para kiai yang melingkari masjid tersebut.
Alangkah terkejutnya tukang cukur itu. Kawan yang kesehariannya berdagang pakaian, adalah guru para kiai itu. Andaikan bukan di dalam masjid dan di hadapan para kiai, entah di pinggir jalan atau di bulakan, ia sudah terjumprit nyungseb ke tanah saking kaget dan malu. Ia kapok lantaran ucapan-ucapannya di pasar selama ini sangat liar, slebor, dan sembarangan.
Pedagang kain, sahabat tukang cukur itu, adalah Guru Abdul Majid, guru para kiai Betawi.
***
KH Abdul Madjid atau lebih dikenal Guru Madjid, lahir di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada tahun 1887. Ayahnya bernama KH. Abdurahman. Buyutnya bernama Rahamtullah merupakan keturunan Pangeran Diponegoro yang datang ke Betawi dan kemudian tinggal di Kebayoran Lama.Madjid kecil belajar ilmu agama pada ayahnya. Kemudian pada tahun 1897, pada usia 10 tahun, ia melanjutkan pendidikan di Makkah. Ia berguru kepada Syekh Mukhtar Attharid, Syekh Umar Bajunaid al-Hadrami, Syekh Ali al-Maliki, dan Syekh Sa’id al-Yamani. Di sana menimba ilmu selama 20 tahun. Madjid kembali ke Tanah Air tahun 1914.
Di tanah Betawi, ia terkenal akan penguasaan berbagai ilmu, diantaranya tasawuf, tafsir, ilmu falaq dan ilmu kalam. Ia hapal Al-Quran yang merupakan satu keistimewaan tersendiri di tanah hooft gubernur jenderal ini. Karena itulah, namanya berkibar kencang di kalangan santri dan kiai Betawi. Ia diminta mengajar di majelis-majelis di berbagai tempat.
Karena itulah jadwal Guru Madjid sangat padat. Ia mengajar di Gang Abu dan Gang Sae Kemakmuran, Sawah Besar, Petojo, Batu Tulis, Tanjung Priok, Kramat Senen, Rawa Bangke, Jatinegara, Klender, hingga Tambun-Bekasi.
Sementara itu, di tempat tinggalnya, Guru Madjid juga membuka pengajian. Ia mengajar dari pukul delapan hingga pukul sebelas. Muridnya bukan sembarang murid. Mereka terdiri dari para kiai yang memiliki majelis di kampungnya masing-masing, setingkat kecamatan atau sekurang-kurangnya kelurahan.
Dari majelis-majelis tersebut, lahir ulama-ulama Betawi di kemudian hari. Mereka adalah KH Abdur Razak Makmun Tegal Parang (Katib III Syuriyah PBNU tahun 1967-1971) KH Sayafi’i Hadzami Kebayoran Lama (Rois Syuriyah PBNU 1994-1999), KH Abdullah Syafi’i (pendiri As-syafi’iyah), KH Thohir Rohili (pendiri perguruan Ath-Thohiriyah), KH Najihun Kosambi, dan masih banyak lagi.
Di tengah kesibukannnya Guru Madjid aktif di organisasi Masyumi-NU, anggota Cosangiin (anggota DPRD zaman jepang). Selain itu, dia tidak lupa menuangkan pikirannya dalam bentuk tulisannya. Kitab Taqwimun Nayyirain yang membahas ilmu falaq adalah buah karyanya.
Kesibukan lain dari kiai yang wafat 1947 ini, adalah berjualan pakaian. Ia menghidupi keluarganya dengan keringatnya sendiri.
Apa itu tasawwuf ?
Kirab Resolusi Jihad, Membangkitkan Kembali Ruh Perjuangan UlamaPertempuran 10 November di Surabaya, yang dikenal sebagai hari Pahlawan tak bisa dilepaskan dari adanya Resolusi Jihad, yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari, sehingga membuat para ulama menggerakkan santri dan pengikutnya untuk bersatu melawan penjajah.
Sayangnya, peranan Resolusi Jihad tersebut kurang mendapat apresiasi, bahkan cenderung dilupakan oleh pemerintah dan publik. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengingatkan kembali makna Resolusi Jihad adalah dengan menggelar Kirab Resolusi Jihad dari Surabaya ke Jakarta pada 20-25 November 2011. Acara ini melibatkan Keluarga Besar NU, yang meliputi berbagai badan otonom NU, dan kelompok kultural NU.
Apa latar belakang dan target yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan acara, yang baru pertama kali ini dilakukan, berikut wawancara Mukafi Niam dengan Imam Nahrawi, ketua pelaksana nasional Kirab Resolusi Jihad, seusai softlaunching, pada Kamis 10 November di gedung PBNU.
Latar belakang penyelenggaraan Kirab Resolusi Jihad
Beberapa waktu lalu Pak Muhaimin Iskandar ketemu dengan Habib Lutfi bin Yahya. Dalam kesempatan tersebut, Habib Lutfy menyampaikan keprihatinan semakin dilupakannya merah putih dan peran besar NU dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya beliau minta tolong lakukan semacam kirab, untuk mengembalikan semangat ke-NU-an, dari Surabaya ke Jakarta.
Kebetulan Surabaya adalah tempat terjadinya pertempuran 10 November yang menjadi hari Pahlawan. Surabaya tempat dibacakannya Resolusi Jihad dan diikrarkan sedemikian rupa oleh para ulama yang mendorong semangat pejuang untuk melawan penjajah.
Kedua, kita ingin ke-NU-an tidak hanya dimiliki oleh warga NU, tetapi juga oleh warga bangsa karena peran sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari dorongan dan dukungan dari semangat para kiai NU. Ini didirikan oleh NU. Ini harus dibuka, meskipun dalam mata pelajaran kita tidak pernah disebut Resolusi Jihad, tetapi harus dan wajib disebutkan peranan NU luar biasa besar, meskipun bangsa ini, pemerintah tidak pernah menuliskan itu dalam rangkaian sejarah, tetapi semangat warga NU tidak pernah pudar, tak pernah kecewa dan membangkang perintah yang sah.
Acara ini akan kita live dalam beberapa media secara nasional dan akan kita beritahu bahwa NU adalah penopang utama dari kokohnya NKRI.
Kok bentuknya kirab, kenapa?
Ibarat orang ingin taaruf, maka dia harus silaturrahmi, keliling, maka dengan motivasi ini, kita harap satu per satu warga bangsa yang dilalui, menjadi corong dan juru bicara, NU ada, tarekat ada, badan otonom bersama masyarakat. Ini yang harus kita gelorakan kembali.
Ini kan upaya pengenalan terhadap Resolusi Jihad terhadap warga bangsa, bagaimana langkah selanjutnya?
Tentu seluruh elemen harus segera mendorong agar Resolusi Jihad masuk dalam sejarah bangsa, masuk dalam teks buku kita, peringatan hari pahlawan harus dipusatkan di Surabaya, bukan di Kalibata Jakarta. Tentu kita harapkan apapun semangat Resolusi Jihad, tetap diatas kita adalah merah putih, kita tidak ingin mengatakan merah putih dibawah kita, tetapi merah putih yang harus kita junjung
Seremonial apa yang akan kita lakukan di berbagai lokasi yang dilalui?
Macam-macam, kita hargai potensi masyarakat, karena antara Gresik dan Pekalongan berbeda, dengan Kerawang berbeda, karena itu potensi lokal harus kita munculkan. Sambutlah dengan kreasi lokal yang ada, keanekareagaman dan kesenian, silahkan dimaknai disitu. Kita ingin memaknai, jihad itu bukan seperti yang terjadi kemarin (pengeboman.red), tetapi kebersamaan untuk mencintai perbedaan yang ada. Disitu Islam rahmatan lil alamiin
Contohnya apa?
Banyak, kalau di Gresik akan disambut hadrah Ishari, Paskibraka, atraksi Pagar Nusa, macam-macam lah. Ada reog juga, ada kesenian. Di Semarang kalau tak salah, ada istighotsah malamnya. Karena itu, di lima titik akan kita siarkan secara langsung. Termasuk di masing-masing persinggahan akan ada aksi sosial, santunan untuk fakir miskin, anak yatim, janda, termasuk janda pahlawan akan kita berikan sehingga ini bukan semata-mata kirab bendera, tetapi penyapaan dan berbagai pada masyarakat yang kita lalui.
Bagaimana dengan keterlibatan komponen PKB dalam hal ini?
Setiap aktifitas kan ada berkah, nanti berkahnya semoga bisa kita rasakan, tapi yang lebih penting, meneruskan harapan dari Habib Lutfy, harapan dari KH Said Aqil Siroj selaku ketua umum PBNU, yang mana, baru sejarah pertama, kirab ini dilaksanakan. Kita tidak memaknai kirab ini sebagai gerakan politik, tetapi itu wajar kalau ada orang yang iri, tetapi kita biarkan, yang penting ketulusan mengibarkan panji NU, badan otonom dan merah putih.
Tasawwuf, Sebuah Pendekatan Alternatif Atasi Problem Sosial
Sayangnya, peranan Resolusi Jihad tersebut kurang mendapat apresiasi, bahkan cenderung dilupakan oleh pemerintah dan publik. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengingatkan kembali makna Resolusi Jihad adalah dengan menggelar Kirab Resolusi Jihad dari Surabaya ke Jakarta pada 20-25 November 2011. Acara ini melibatkan Keluarga Besar NU, yang meliputi berbagai badan otonom NU, dan kelompok kultural NU.
Apa latar belakang dan target yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan acara, yang baru pertama kali ini dilakukan, berikut wawancara Mukafi Niam dengan Imam Nahrawi, ketua pelaksana nasional Kirab Resolusi Jihad, seusai softlaunching, pada Kamis 10 November di gedung PBNU.
Latar belakang penyelenggaraan Kirab Resolusi Jihad
Beberapa waktu lalu Pak Muhaimin Iskandar ketemu dengan Habib Lutfi bin Yahya. Dalam kesempatan tersebut, Habib Lutfy menyampaikan keprihatinan semakin dilupakannya merah putih dan peran besar NU dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya beliau minta tolong lakukan semacam kirab, untuk mengembalikan semangat ke-NU-an, dari Surabaya ke Jakarta.
Kebetulan Surabaya adalah tempat terjadinya pertempuran 10 November yang menjadi hari Pahlawan. Surabaya tempat dibacakannya Resolusi Jihad dan diikrarkan sedemikian rupa oleh para ulama yang mendorong semangat pejuang untuk melawan penjajah.
Kedua, kita ingin ke-NU-an tidak hanya dimiliki oleh warga NU, tetapi juga oleh warga bangsa karena peran sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari dorongan dan dukungan dari semangat para kiai NU. Ini didirikan oleh NU. Ini harus dibuka, meskipun dalam mata pelajaran kita tidak pernah disebut Resolusi Jihad, tetapi harus dan wajib disebutkan peranan NU luar biasa besar, meskipun bangsa ini, pemerintah tidak pernah menuliskan itu dalam rangkaian sejarah, tetapi semangat warga NU tidak pernah pudar, tak pernah kecewa dan membangkang perintah yang sah.
Acara ini akan kita live dalam beberapa media secara nasional dan akan kita beritahu bahwa NU adalah penopang utama dari kokohnya NKRI.
Kok bentuknya kirab, kenapa?
Ibarat orang ingin taaruf, maka dia harus silaturrahmi, keliling, maka dengan motivasi ini, kita harap satu per satu warga bangsa yang dilalui, menjadi corong dan juru bicara, NU ada, tarekat ada, badan otonom bersama masyarakat. Ini yang harus kita gelorakan kembali.
Ini kan upaya pengenalan terhadap Resolusi Jihad terhadap warga bangsa, bagaimana langkah selanjutnya?
Tentu seluruh elemen harus segera mendorong agar Resolusi Jihad masuk dalam sejarah bangsa, masuk dalam teks buku kita, peringatan hari pahlawan harus dipusatkan di Surabaya, bukan di Kalibata Jakarta. Tentu kita harapkan apapun semangat Resolusi Jihad, tetap diatas kita adalah merah putih, kita tidak ingin mengatakan merah putih dibawah kita, tetapi merah putih yang harus kita junjung
Seremonial apa yang akan kita lakukan di berbagai lokasi yang dilalui?
Macam-macam, kita hargai potensi masyarakat, karena antara Gresik dan Pekalongan berbeda, dengan Kerawang berbeda, karena itu potensi lokal harus kita munculkan. Sambutlah dengan kreasi lokal yang ada, keanekareagaman dan kesenian, silahkan dimaknai disitu. Kita ingin memaknai, jihad itu bukan seperti yang terjadi kemarin (pengeboman.red), tetapi kebersamaan untuk mencintai perbedaan yang ada. Disitu Islam rahmatan lil alamiin
Contohnya apa?
Banyak, kalau di Gresik akan disambut hadrah Ishari, Paskibraka, atraksi Pagar Nusa, macam-macam lah. Ada reog juga, ada kesenian. Di Semarang kalau tak salah, ada istighotsah malamnya. Karena itu, di lima titik akan kita siarkan secara langsung. Termasuk di masing-masing persinggahan akan ada aksi sosial, santunan untuk fakir miskin, anak yatim, janda, termasuk janda pahlawan akan kita berikan sehingga ini bukan semata-mata kirab bendera, tetapi penyapaan dan berbagai pada masyarakat yang kita lalui.
Bagaimana dengan keterlibatan komponen PKB dalam hal ini?
Setiap aktifitas kan ada berkah, nanti berkahnya semoga bisa kita rasakan, tapi yang lebih penting, meneruskan harapan dari Habib Lutfy, harapan dari KH Said Aqil Siroj selaku ketua umum PBNU, yang mana, baru sejarah pertama, kirab ini dilaksanakan. Kita tidak memaknai kirab ini sebagai gerakan politik, tetapi itu wajar kalau ada orang yang iri, tetapi kita biarkan, yang penting ketulusan mengibarkan panji NU, badan otonom dan merah putih.
Kami juga meminta doa restu dan berharap seluruh warga NU untuk berbondong-bondong menghadiri acara ini ditempat kirab dilalui untuk mengenang sejarah kepahlawanan para ulama NU dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tasawwuf, Sebuah Pendekatan Alternatif Atasi Problem Sosial
Indonesia telah merdeka selama 61 tahun, namun sejauh ini upaya pembangunan masih carut-marut. Berbagai model untuk memberdayakan anak bangsa telah dicoba oleh para pemimpin, namun semuanya gagal dan krisis silih berganti datang. Bukannya lebih baik, kehidupan rakyat semakin buruk, kekayaan alam terus terkuras yang akhirnya menimbulkan berbagai bencana alam.
Hidup harus terus dijalani dan nasib rakyat harus terus diperjuangkan dengan berbagai pendekatan baru yang lebih cocok. Berikut ini pemikiran Dr. KH Said Aqil Siroj yang menawarkan pendekatan tasawwuf dalam mengatasi problematika bangsa yang diungkapkannya dalam wawancara dengan Mukafi Niam dari NU Online beberapa hari lalu disela-sela kesibukannya dalam mempersiapkan launching bukunya Tasawwuf sebagai Kritik Sosial di Gd. PBNU Lt 5.
Apa yang dimaksud dengan tasawwuf sebagai kritik sosial?
Latar belakangnya begini, saya ingin ikut andil mencari solusi krisis yang sampai sekarang masih kita rasakan, di bidang ekonomi, hukum, politik, moneter, itu semua bisa diatasi. Kalau sudah kena krisis sosial, kita bangkrut, negara juga bangkut, ini susah. Yang bisa memperbaiki diri kita sendiri, kalau krisis ekonomi, investor datang, selesai. Tapi kalau sudah krisis budaya, krisis moral, kita sendiri yang harus melakukan recovery, tidak bisa imam masjidil haram atau syaikhul azhar misalnya. Mari kita coba dengan pendekatan tasawuf. Apa tawassuf itu, pada dasarnya, kita selalu hadir bersama tuhan atau minimal kita sadar bahwa tuhan selalu hadir bersama kita.
Dalam hal ini, kita mengenal khouf, dau roja’, takut kepada murka tuhan dan mengharap rahmatnya. Yang baik bagaimana, kita harus ngambil tengah-tengah, antara takut dan optimis. Takut sekali sama tuhan nanti seolah-olah tuhan tidak mampu memaafkan makhluknya, sangat optimis berlebihan juga seolah-olah meremehkan aturan tuhan. Jadi ditengah-tengah. Kalau sudah itu, baru kita membaca problem masyarakat. Bangunan sosial yang dibangun para ulama dahulu saling gotong royong, yang muda percaya yang tua, yang tua percaya yang muda, yang miskin percaya pada yang kaya, yang kaya santun pada yang miskin, yang pandai mengayomi yang bodo, yang bodo percaya pada yang pinter, sekarang kan bubar itu, lepas semua. Yang bodo curiga sama yang pinter, takut dipinterin, yang miskin melihat yang kaya pasti curiga dari mana kayanya. Kalau dulu enggak, yang muda percaya sama yang tua karena memang bisa dijadikan contoh. Pendekatan tasawwuf ini ingin mengembalikan beberapa hal itu.
Gampangannya gimana, kepercayaan ini pasti tumbuh dari hati sendiri, bukan dari luar. Islam sebagai inspirasi, bukan Islam aspirasi, bukan Islam doktriner, Islam yang tumbuh dari dirinya sendiri. Tasawwuf itu bukan menyebabkan kemunduran umat Islam, kebodohan. Tasawwuf adalah revolusi ummat Islam yang dinamis, yang produktif, yang aktif, selalu mengejar makom yang lebih tinggi.
Banyak sufi yang bisa kita jadikan contoh seperti Umar bin Abdul Aziz yang menjadi raja dan berkuasa tahun 99-102 H, ada Jabir bin Hayyan penemu teori Aljabar, ada pedagang sukses, Jabir bin Attar yang memiliki pabrik parfum, ada lagi petani sukses, Abi Hasan As-Syadzili, bahkan pengikutnya 600 dijamin semua kebutuhannya. Nah itu yang kita idolakan, sufi yang bermasyarakat, sufi yang peduli sesama, sufi yang aktif, bukan sufi yang mojok di masjid itu.
Sufi selalu diidentikkan dengan orang yang selalu uzlah, melepaskan diri dari problematika masyarakat?
Itu salah, sebenarnya adalah uzlah spiritual, bukan berarti melepaskan diri dari kehidupan masyarakat, tetap hidup di tengah-tengah hiruk-pikuknya Jakarta tapi hati tidak larut, uzlah dari maksiat, uzlah dari hubbuddunya, uslah dari ambisi-ambisi, bukan uzlah fisik. Hidup di tengah-tengah justru bisa mempengaruhi masyarakat.
Teori yang mengatakan kita terpengaruh oleh lingkungan bisa benar bisa tidak, Nabi Muhammad satu orang bisa merubah seluruh ummat manusia. Para walisongo bisa merubah masyarakat Jawa. banyak sekali pesantren yang dibangun di tengah-tengah masyarakat abangan justru disitu malah berkembang. KH Hasyim Asyari di Tebu Ireng, Kiai Abbas di Butet, ini lingkungannya abangan, tapi justru beliau ingin merubah lingkungannya, bukan terpengaruh oleh lingkungan. Ini uzlah, ini yang kedua.
Ketiga, dalam buku itu saya tegaskan, Allah berfirman dalam surat Al Hajj ayat 54 kalau ingin mencapai kebenaran, disini Islam mendorong kita agar berilmu. Kita rebutscience dan teknologi, harus kita kuasai. Tapi ilmu tidak bermanfaat, bahkan menjadi malapetaka jika tidak didasari dengan iman. Ilmu dan Iman masih belum bermanfaat jika tidak didasari dengan hati yang tulus. Wal ya
Arcive:gp ansor jatirokeh
Dikukuhkan, FKUB Generasi Muda
Semarang, NU Online
Forum Kerukunan Umat Beragama Generasi Muda (FKUB GM) Jawa Tengah yang baru pertama ada di Indonesia dan menjadi percontohan, Jum’at (30/12) kemarin dikukuhkan. pengurusnya dilantik.
Pelantikan dilaksanakan di Hotel Muria, Jl Dr Cipto Semarang, oleh Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih didampingi Kepala Badan Kesbangpollinmas Jateng Agus Tusono dan seluruh pengurus FKUB Jateng.
Disaksikan hadirin utusan FKUB kabupaten/kota se-Jateng dan pejabat Kantor Kanwil Kemenag Jateng, organiasi baru para aktivis muda lintas agama itu dikukuhkan untuk berkiprah menjaga kerukunan umat beragama di kalangan generasi muda.
Mereka terdiri atas Ketua Imam Fadhilah (Islam), Wakil Ketua Iqbal Birsyada (Islam), Wakil Ketua Pdt Timotius Setyanto (Kristen), Sekretaris Titus Bayu Santoso (Katholik), Sekretaris II Chandra Purnama Sari (Budha), Bendahara Eko Pujianto (Hindu) Bendahara II Giyanto Wijaya Salim (Kong Hu Chu).
Ditambah para pengurus bidang yang mewakili unsur enam agama di Indonesia.
Dibentuk di Seluruh Jateng
Ketua FKUB Jateng Abu Hapsin Umar didampingi jajaran pengurus menyatakan, pihaknya akan berupaya membentuk FKUB GM di seluruh kabupaten atau kota se-Jawa Tengah. Targetnya, dalam tahun 2012 bisa selesai di 35 daerah di Jateng.
“Kami mengupayakan agar FKUB GM bisa terbentuk di seluruh kabupatan/kota se-Jateng dalam tahun 2012 ini. Semoga ini kepeloporan ini membawa kebaikan dan bisa menyebar ke seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ketua FKUB GM Iman Fadhillah menyatakan, forum yang dipimpinnya bertugas membantu FKUB yang sudah ada dalam upaya menjalin dialog antar umat beragama di kalangan generasi muda.
“Kami akan menjadi fasilitator bagi para pemuda lintas agama untuk membicarakan isu-isu strategis dalam relasi antar agama,” terang akvitis muda Nahdlatul Ulama ini.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang ini menambahkan, forumnya telah menggelar rapat kerja dan memprogramkan banyak kegiatan. Diantaranya mengadakan Kongres Pemuda Antaragama yang mempertemukan pemuda lintas agama dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Rustriningsih dalam sambutannya mengingatkan agar generasi muda Jawa Tengah terus menjaga kerukunan antarumat beragama agar tercipta suasana yang guyub, dan harmonis. Ia meminta pengurus FKUB GM Jateng membangun terus komunikasi lintas agama.
“Fasilitasi aspirasi umat dengan baik dan sosialisasikan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.”
Rustri berharap FKUB GM menjadi pionir dalam kehidupan sosial, dengan program pemberdayaan masyarakat dalam aktivitas yang positif seperti bhakti lingkungan, peduli korban bencana, dan pelatihan kerja.
Secara khusus Wagub menyampaikan penghargaan kepada Gerakan Pemuda Ansor yang pasukannya, Banser, selalu membantu pengamanan perayaan Natal.
“Hal itu sebagai wujud nyata kerjasama lintas agama untuk mendukung toleransi dan kerukunan beragama,” ucapnya seraya mendukung pembentukan FKUB GM di daerah di Jawa Tengah.
Semarang, NU Online
Forum Kerukunan Umat Beragama Generasi Muda (FKUB GM) Jawa Tengah yang baru pertama ada di Indonesia dan menjadi percontohan, Jum’at (30/12) kemarin dikukuhkan. pengurusnya dilantik.
Pelantikan dilaksanakan di Hotel Muria, Jl Dr Cipto Semarang, oleh Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih didampingi Kepala Badan Kesbangpollinmas Jateng Agus Tusono dan seluruh pengurus FKUB Jateng.
Disaksikan hadirin utusan FKUB kabupaten/kota se-Jateng dan pejabat Kantor Kanwil Kemenag Jateng, organiasi baru para aktivis muda lintas agama itu dikukuhkan untuk berkiprah menjaga kerukunan umat beragama di kalangan generasi muda.
Mereka terdiri atas Ketua Imam Fadhilah (Islam), Wakil Ketua Iqbal Birsyada (Islam), Wakil Ketua Pdt Timotius Setyanto (Kristen), Sekretaris Titus Bayu Santoso (Katholik), Sekretaris II Chandra Purnama Sari (Budha), Bendahara Eko Pujianto (Hindu) Bendahara II Giyanto Wijaya Salim (Kong Hu Chu).
Ditambah para pengurus bidang yang mewakili unsur enam agama di Indonesia.
Dibentuk di Seluruh Jateng
Ketua FKUB Jateng Abu Hapsin Umar didampingi jajaran pengurus menyatakan, pihaknya akan berupaya membentuk FKUB GM di seluruh kabupaten atau kota se-Jawa Tengah. Targetnya, dalam tahun 2012 bisa selesai di 35 daerah di Jateng.
“Kami mengupayakan agar FKUB GM bisa terbentuk di seluruh kabupatan/kota se-Jateng dalam tahun 2012 ini. Semoga ini kepeloporan ini membawa kebaikan dan bisa menyebar ke seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ketua FKUB GM Iman Fadhillah menyatakan, forum yang dipimpinnya bertugas membantu FKUB yang sudah ada dalam upaya menjalin dialog antar umat beragama di kalangan generasi muda.
“Kami akan menjadi fasilitator bagi para pemuda lintas agama untuk membicarakan isu-isu strategis dalam relasi antar agama,” terang akvitis muda Nahdlatul Ulama ini.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang ini menambahkan, forumnya telah menggelar rapat kerja dan memprogramkan banyak kegiatan. Diantaranya mengadakan Kongres Pemuda Antaragama yang mempertemukan pemuda lintas agama dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Rustriningsih dalam sambutannya mengingatkan agar generasi muda Jawa Tengah terus menjaga kerukunan antarumat beragama agar tercipta suasana yang guyub, dan harmonis. Ia meminta pengurus FKUB GM Jateng membangun terus komunikasi lintas agama.
“Fasilitasi aspirasi umat dengan baik dan sosialisasikan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.”
Rustri berharap FKUB GM menjadi pionir dalam kehidupan sosial, dengan program pemberdayaan masyarakat dalam aktivitas yang positif seperti bhakti lingkungan, peduli korban bencana, dan pelatihan kerja.
Secara khusus Wagub menyampaikan penghargaan kepada Gerakan Pemuda Ansor yang pasukannya, Banser, selalu membantu pengamanan perayaan Natal.
“Hal itu sebagai wujud nyata kerjasama lintas agama untuk mendukung toleransi dan kerukunan beragama,” ucapnya seraya mendukung pembentukan FKUB GM di daerah di Jawa Tengah.
Jumat, 30 Desember 2011
hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat islam
Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang islami.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang KafirBahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang KafirMeski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka."c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh MaksiatSulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid'ahSyariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua
Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari 'Idul Fithr dan 'Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.
Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.
Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
- Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?
Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.
Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.
Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.
Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.
Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid'ah dan peniruan terhadap orang kafir.Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percumaKetiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.
Jalan Tengah Perbedaan Pendapat
Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.
Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?
Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.
Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.
Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?
Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid'ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.
Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid'ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…
Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangatmutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi', longgar dan tidak terlalu meributkan?
Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa' diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan lainnya.
Adakah Jalan Tengah?
Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid'ah baru.
Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.
Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.
Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.
Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.
Kamis, 29 Desember 2011
hukum onani menurut hadist
Assalamu alaikum''wr''wb Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).
Mengenal Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
Wasilah (Perantara) Onani
Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan.
Hukum Onani
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Onani Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah Onani
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh Onani pada Puasa
Onani dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya Onani dari Sisi Kesehatan
Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas. (Sumber: seksualitas.net)
Solusi dari Onani
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi yang bisa dirinci:
Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma. Baca artikel rumaysho.com: Pengaruh Teman Bergaul yang Baik.
Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.
Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat. (Diolah dan diringkas dari: netsains.com)
Tinggalkanlah onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
* Bahasan di atas sebagian besar disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada index kata ‘الاستمناء’, juz ke-4, hal. 97-102.
@ H. ahmad suduri
Kalangan remaja atau dewasa tidak sedikit yang kecanduan dengan onani. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai onani (masturbasi).
Mengenal Istilah “الاستمناء”
Dalam bahasa Arab dikenal istilah “الاستمناء”, yaitu memaksa keluarnya mani. Atau secara istilah didefinisikan, “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (bersenggama/coitus) dan cara ini dinilai haram seperti mengeluarkan mani tersebut dengan tangan secara paksa disertai syahwat, atau bisa pula “الاستمناء” dilakukan antara pasutri dengan tangan pasangannya dan cara ini dinilai boleh (tidak haram).
Dalam kitab I’anatuth Tholibin (2:255) disebutkan makna “الاستمناء” adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jima’ (senggama), baik dilakukan dengan cara yang haram melalui tangan, atau dengan cara yang mubah melalui tangan pasangannya.
Istilah “الاستمناء” di sini sama dengan onani atau masturbasi.
Wasilah (Perantara) Onani
Onani bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. Onani dengan bercumbu yang dimaksud adalah seperti dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak sampai terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan.
Hukum Onani
Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31). Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, hukum onani itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika onani dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib. Karena kondisi seperti ini berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya mengatakan bahwa onani tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina karena sudah ada ganti onani yaitu dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat. Ada yang berpendapat haram karena adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah seperti Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.
Dari berbagai pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan onani itu haram lebih kuat seperti pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan mudah membendung tingginya syahwat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
Onani Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah Onani
Para ulama sepakat bahwa yang melakukan onani wajib mandi (janabah atau junub) jika mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jika mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani saat onani, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jika melakukan onani dan ia menahan mani agar tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh Onani pada Puasa
Onani dengan tangan membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jika keluarnya mani dengan syahwat jelas membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh seperti jima’ (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya Onani dari Sisi Kesehatan
Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.
Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.
Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.
Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.
Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.
Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya.
Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas. (Sumber: seksualitas.net)
Solusi dari Onani
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu onani, hendaklah ia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syahwatnya. Namun jika ia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah onani, maka hendaklah ia memilih mudhorot yang lebih ringan yaitu onani, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut adalah suatu dosa sehingga ia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a. (Sumber: islamweb)
Solusi yang bisa dirinci:
Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari onani selamanya.
Harus memiliki tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi onani. Teman karib yang baik sangat berpengaruh pada seseorang ibarat seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa dapat bau harumnya secara cuma-cuma. Baca artikel rumaysho.com: Pengaruh Teman Bergaul yang Baik.
Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melakukan puasa sunnah karena puasa akan mudah mengekang syahwat. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Alquran serta melakukan hal bermanfaat seperti olahraga.
Jika Anda “hobi beronani”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa pria berusia antara 20-30 tahun yang “gemar beronani” memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melakukan onani mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat adalah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan karena sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau porno, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
Sadarilah bahwa onani hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang sebenarnya dapat Anda gunakan untuk melakukan hal-hal lainnya yang bermanfaat. (Diolah dan diringkas dari: netsains.com)
Tinggalkanlah onani dan tempuh cara yang halal, lalu ingatlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
* Bahasan di atas sebagian besar disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, pada index kata ‘الاستمناء’, juz ke-4, hal. 97-102.
@ H. ahmad suduri
bab nikah
ASSalamu alaikum''wr''wb... sahabatku yang di rhmati allah Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut.
Pertama: Nikah Syighor
Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416)
Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata,
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
“Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti." (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504)
Kedua: Nikah Muhallil
Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali.
Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian)
Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan.
Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah.
Semoga Allah memberi kemudahan.
@H.ahmad suduri, Riyadh KSA, 4 Shofar 1433 H
Langganan:
Postingan (Atom)







